Senin, 05 Desember 2011

Manusia Satu-Dimensi

Penulis: Herbert Marcuse Penerbit: Bentang Budaya, Yogyakarta, Cetakan I, Desember 2000 Tebal: xxviii + 374 halaman. SETIDAKNYA sebuah ledakan intelektual telah terjadi dalam sejarah filsafat kontemporer abad ke-20. Itu ditandai munculnya empat aliran besar: fenomenologi dan eksistensialisme, neothomisme, filsafat analitis, dan neomarxisme. Dari yang terakhir ini lahirlah teori kritis yang menolak reduksi ajaran Karl Marx oleh Friedrich Engels. Bagi teori ini, Engels telah melakukan kesalahan fatal dengan mengeliminasi dimensi dialektis ajaran Marx. Teori ini kemudian dikenal dengan nama Mazhab Frankfurt. Nah, Herbert Marcuse (1898-1979) adalah salah satu tokoh yang paling terkemuka. Teori yang baru dikenal dalam ilmu filsafat dan sosiologi pada 1961 ini mengklaim dirinya sebagai pewaris cita-cita Karl Marx. Ia~ ingin membebaskan manusia dari belenggu pengisapan dan cengkeraman penindasan, sekaligus menolak tunduk pada analisis Marx yang cenderung dogmatik ketimbang ilmiah. Selanjutnya, teori ini melontarkan analisis baru: masyarakat kapitalisme baru. Marcuse disanjung sebagai sang guru dari gerakan "New Left<$>".~ Gerakan ini menjadi inspirasi bagi perjuangan generasi kritis mahasiswa dekade 60-an. Waktu itu telah terjadi suatu perubahan "iklim budaya" yang mendalam di Amerika Serikat dan Eropa Barat. Generasi yang terbebaskan dari trauma kelaparan pasca-Perang Dunia II ini muak terhadap kemapanan dan pembangunan fisik, tapi hampa dari spiritualitas manusiawi. Mereka menyangsikan kapitalisme dengan mengkritik masyarakat industri dan beralih kepada orientasi baru: sarana intelektual dan paradigma pemikiran analitis dalam Mazhab Frankfurt. Buku ini dibagi Marcuse menjadi tiga bagian: Masyarakat Satu-Dimensi, Pemikiran Satu-Dimensi, dan Peluang Alternatif. Secara umum, ia mencoba mem~berikan jawaban dan kepastian dengan kalkulasi politik, ekonomi, dan budaya secara akurat dan mantap, sesuai dengan paradigma teori kritis yang digagasnya. Untuk mencapai perkembangan optimal, ia menawarkan jalan abstraksi atas rasionalitas teknologi yang harus dilakukan teori kritis terhadap pengorganisasian dan pemanfaatan nyata atas sumber yang dimiliki masyarakat. Di satu sisi, ciri khas pemikiran kritis ini terletak pada tradisi perdebatan yang berlangsung di dataran teori. Ini sekaligus menunjukkan bahwa filsafat kritis menolak menjadi ideologi perjuangan. Pada sisi lain, teori ini menjadi praksis, sebagai komunikasi yang mewujudkan kehidupan nyata. Ia menjadi praksis dan emansipatoris justru sebagai usaha teoritis. Dengan membuka kepentingan-kepentingan terselubung teori positif, daya legitimasi teori itu didobrak. Dengan demikian, ketakmantapan realitas yang sebelumnya dilindungi teori positif dapat ditelanjangi. Secara metodologis, teori kritis yang digunakan sebagai pisau bedah analitis Mazhab Frankfurt ini mampu memberikan ruang kontrol bagi pengekangan logika etis atas transformasi sosial, penaklukan kesadaran dalam proses desublimasi represif, dan menghindarkan manusia dari bencana pembebasan. Di Indonesia, teori ini dapat diserap dengan baik dan diapresiasikan secara lugas oleh cendekiawan Amin Abdullah dan Goenawan Mohamad, terutama dalam mengilustrasikan penumbuhan sikap kritis terhadap semesta wacana tekstual dan kontekstual. Marcuse memang telah berjasa dalam memprovokasi fungsi nalar generasi muda agar tak ditelan kemajuan teknologi yang membutakan kepekaan jiwa. Menurutnya, nalar dapat mendorong seni hidup untuk mencapai peradaban yang lebih tinggi jika keberadaan teknologi didesain dan dimanfaatkan untuk perjuangan demi eksistensi. Pada gilirannya, nalar kritis dapat membangun kadar humanisme yang lebih bermartabat. Nanum Sofia, Mahasiswi Fakultas Sastra UGM dan Psikologi UII 'Kemandirian ala Jakarta' atau Regionalisasi Perekonomian Indonesia Oleh : Syamsul Anam Ilahi * Agaknya Desentralisasi belum benar-benar mendapat tempat husus dihati bangsa ini, terutama Pemerintah Pusat selaku mediator lintas kepentingan dalam gugus Pendekatan Ekonomi baru yang berbasis Wilayah. Dengan hati-hati pemerintah pusat terus saja mencari celah agar Otonomi terutama pelimpahan kewenangan perencanaan dan desentralisasi gagasan dapat diundur pelaksanaanya, indikasi kearah mandeknya otonomi daerah paling tidak terlihat dari belum rampungnya sejumlah regulasi yang seharusnya menyertai paket Undang-undang No 22 & 25 1999, saling tuding dan lempar tanggung jawab dari anggota Kabinet terutama bidang Ekuin, berbuntut pada deadlock-nya persiapan yang diundur hingga beberapa waktu lalu serta mundurnya salah seorang Konseptor Undang-undang Otonomi Daerah dari kabinet Abdurahman Wahid. Agaknya pula agenda Reformasi total dimana salah satu fokus intinya adalah Otonomi Daerah memerlukan pengawalan yang intens dan rapat dari seluruh elemen masyarakat, terutama yang berada didaerah dimana otonomi dipusatkan. Dalam kaitanya dengan realitas tersebut maka tafsir tunggal tentang isyu strategis dan problem-problem Nasional haruslah di konstruksi ulang, terutama dikarenakan problem-problem kawasan dan masalah lokalitas akan bermuara pada problem Bangsa Indonesia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperkenankan kepada daerah dan seluruh Kawasan untuk melakukan upaya mandiri dalam menghitung bobot pemihakan serta arah pembangunan Ekonominya dengan senantiasa memperhatikan keunikan serta realitas Sosioekonomi & demografis daerah terkait. Dengan demikian diperkenankan pula lahir perbedaan prioritas dan ahirnya cara pandang tentang ragam soal dan problem kemasyarakatan, serta cara penangananya. Jika kehendak Daerah untuk secara sadar dan mandiri menggagas kesejahteraan masyarakatnya (The Wealth of Nation) justru dicurigai atau bahkan di anulir pusat secara sepihak, maka hampir dapat dipastikan gelombang balik akibat salah urus persoalan otonomi bermuara pada hilangnya kepercayaan terhadap Pemerintah Pusat, yang mengakibatkan kawasan dan daerah akan melakukan upaya alienatif dari seluruh instrumen pusat. Eskalasi situasi ini, bukan saja akan melahirkan Neo-Separatisme namun hampir dipastikan akan menggaransi proses berkepingnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentraliasi Gagasan Elan otonomi adalah kemandirian untuk menyatakan diri secara bulat dan menyuarakan keinginan sadar serta kehendak merdeka, realitas kemudian menunjukan bahwa otonomi daerah meskipun masih dalam nuansa terberi-kan (given), namun kehendak daerah selaku subyek mandiri sangatlah kuat dalam rangka mengorganisasikan gagasan dan membumikan sejumlah program praksis, yang selama ini hanya sempat diimpikan oleh praktisi politik dan ekonomi masyarakat lokal, akibat manajemen kenegaraan yang terpusat, otonomi juga telah me-negasi seluruh semangat top down dan menggantinya dengan spirit kemandirian. "Yang menjadi persoalan selanjutnya adalah jika 'gagasan' sebagai hasil dari interaksi kekuatan-kekuatan sosial politik dan ekonomi masyarakat lokal tidak mendapat tempat yang memadai justru ditempat dimana gagasan tersebut lahir dan berkembang." Olehnya 'ide' sebagai salah satu Social Capital terutama yang bersumber dari proses interaktif dan dialektik masyarakat lokal dalam upaya menghadapi Constraint, terutama gagasan untuk mengatasi Budget Constraint sebagai upaya peningkatan Output secara Agregat, serta menjawab problem prioritas terhadap masalah kelangkaan (Scarcity), haruslah benar-benar berbasis realitas geografis serta sosial ekonomi daerah terkait. Dengan demikian gagasan tentang kemandirian tidak hanya diproduksi oleh Pusat (jakarta) sebagai salah satu regulator dalam mengarahkan perkembangan ekonomi masyarakat. Dalam kaitanya dengan desentralisasi gagasan maka kekhawatiran terhadap gagasan Pemerintah Daerah adalah bentuk 'Egologi' dimana nuansa penaklukan dan penguasaan (Gramscian) sangat kental mewarnai kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat (Jakarata ). Kemandirian gagasan tentunya juga bukan berarti pemerintah daerah tertutup terhadap ribuan kemungkinan terbaik terutama problem metodologis dalam membelanjai Pembangunan, problemnya kemudian adalah sikap pemerintah pusat justru terbalik dengan semangat otonomi terutama dalam menyikapi persoalan pembiayaan yang bersumber dari pembiayaan luar negeri. Sinyal yang diberikan pemerintah pusat untuk melarang daerah memperoleh pinjaman Luar negeri adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap rasionalitas ekonomi dan sosial masyarakat lokal, kekeliruan ini lebih disebabkan oleh perangkap logika 'Post Hoc', dengan jalan mengenaralisir problema. Pinjaman Luar Negeri oleh Daerah Pinjaman Luar Negeri oleh Daerah ataupun Pusat tetap memiliki sejumlah kerawanan dan keuntungan, terutama jika dilihat dari aliran modal masuk (Capital Inflow) maka akan terdapat tambahan dana yang masuk dari luar negeri kedalam negeri, dan sebagai konsekuensi Pinjaman,maka dalam periodesasi tertentu akan ada Dana yang berpindah Keluar negeri yang berasal dari dalam negeri, terutama untuk membayar Pokok dan bunga pinjaman Luar negeri. Secara teoritik Pinjaman Luar negeri dapat mempengaruhi tingkat distribusi Pendapatan hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi beban pajak kepada wajib pajak guna membayar kembali pinjaman tersebut. Yang menjadi pertanyaan besar adalah : Mengapa pemerintah harus meminjam ? bukankah membangun dengan tabungan (saving) yang ada jauh lebih aman? Jika pilihan kita jatuh pada membelanjai pembangunan dengan tabungan yang ada, maka dapat saja terjadi tidak ada pembangunan dinegara tersebut (Irawan&Suparmoko 1990). Sebagai ilustrasi: Pemerintah mengharapkan terjadi peningkatan pendapatan nasional (National Income) sebesar 5% pertahun, dilain pihak penduduk bertambah 3% pertahun maka pendapatan perkapita hanya akan bertambah sebesar 2% pertahun, dana investasi yang dibutuhkan jika diketahui rasio tambahan investasi untuk menambah produksi (ICOR) sebesar 4 adalah 20 % ( 4x 5%), sedangkan dana tabungan hanya sebesar 10% pertahun, maka agar supaya investasi dapat mendorong kenaikan National Income sebesar 5% pertahun maka pemerintah harus meminjam dari luar negeri sebesar 10 % dari national Income. Jika investasi hanya sebesar saving saja yaitu 10% maka National Income akan meningkat dua setengah persen dan pendapatan perkapitan akan merosot menjadi hanya setengah persen, dari sebelumnya dua persen. Dengan demikian yang diperlukan adalah 'marka' hukum yang memberi koridor bagi pemerintahan lokal untuk melakukan negosiasi bilateral ataupaun multilateral terhadap kemungkinan utang luar negeri dalam kerangka pembiayaan pembangunan. Sehingga limitasi besaran rasio utang luar negeri terhadap pendapatan daerah tidak begitu saja dilanggar oleh pemerintahan lokal, karenanya terdapat kemampuan daerah mengembalikan secara reguler (pokok dan cicilan) dan ahirnya lunas. olehnya pesimisme pemerintah pusat (jakarta) terhadap kesiapan etik maupun institusional pemerintah dan masyarakat lokal terhadap kemungkinan masuknya modal asing didaerah adalah salah satu bagian dari proyek untuk melumpuhkan daerah dari keterjagaanya. Ancaman Ketergantungan Daerah Raul Prebicsh (1950) dalam 'Manifesto ECLA' memberikan Warning kepada semua kawasan ekonomi dunia yang sedang membuka pagar perekonomiannya untuk kemudian berintegrasi dengan kawasan-kawasan inti agar berhati-hati dengan pola-pola ketergantungan wilayah pheriperal terhadap wilayah inti, yang masuk melalui transmisi Perdagangan Internasional, lebih lanjut lagi pembagian kerja secara Internasional sebagai konsekuensi dari Comparative Advantage Theory (David Ricardo) telah membagi dua kutub ekstrim wilayah, yaitu wilayah yang meng-create atau memproduksi barang-barang Industri (Wilayah Inti) dan wilayah yang kemudian mengkonsentrasikan aktivitas produsksinya pada produk-produk pertanian. Problemnya tidak berhenti disini, idealnya setelah kedua wilayah memilih untuk berproduksi sesuai dengan core compotence-nya maka terjadilah proses pertukaran yang saling menguntungkan (Trade), kenyataan justru menunjukan simpton yang terbalik dari asumsi cita diatas, yaitu rendahnya nilai tukar komoditi pertanian dan tingginya nilai tukar barang-barang Industri, mahalnya barang industri justru menyebabkan terjadinya defisit pada neraca perdagangan wilayah-wilayah yang memproduksi hasil-hasil agraris. Defisit yang kontinyu ini mengakibatkan ketergantungan kawasan pheripheral terhadap wilayah-wilayah inti yang memproduksi barang-barang industri. Peringatan ini hendaknya menjadi item yang harus diperhatikan oleh wilayah agar tidak terjadi salah urus dalam ruang perekonomiannya, sebab pada hampir semua situasi ketergantungan selalu saja melibatkan tiga pihak antara lain : 1. Modal asing yang menyerbu kawasan pheripheral 2. Kolaborasi Pemerintah Lokal dengan 3. Kaum Borjuis. Interaksi antar ketiga pihak inilah yang melestarikan ketergantungan tidak hanya kawasan pheripheral terhadap kawasan inti namun ketergantungan antara segmen ekonomik lainya. Locus ketergantung yang paling akrab dengan kawasan pheripheral adalah: 1. model ketergantungan kolonial. 2. Model ketergantungan finansial- Industrial. 3. Model ketergantungan teknologi. (Theotonio Dos Santos1970) Apa yang negara kita idap hari ini tidak lain merupakan kombinasi cantik antara ketergantungan Finansial Industrial dan ketergantungan Teknologi dimana modal tidak saja mampu medikte wilayah Financial Administracy namun lebih jauh situasi tersebut telah memapankan Status Quo Internasional Ke-Arah Ekonomi Regional. Dengan demikian Uni antar kawasan perekonomian yang bernaung dibawah payung Negara kesatuan Republik Indonesia menjadi suatu yang tidak terhindarkan, Uni- Sulawesi yang untuk tahap awal direkatkan oleh kepentingan ekonomi haruslah mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar yang sebelumnya dihadapi oleh Pemerintahan Pusat, satu hal yang pasti bahwa Uni -Sulawesi bukanlah sesuatu yang tiba-tiba jatuh dari langit, namun lebih jauh lagi merupakan sebuah kelahiran baru dalam pendekatan ekonomi yang diharapkan mampu menyanggah Pilar perekonomian Bangsa dalam Long-Run. Sehingga jika kawasan Inti (baca: Jakarta) terkena Economic Shock Indonesia secara keseluruhan tidak serta merta ambruk dan colaps.

1 komentar:

  1. tulisannya bagus bro! masih ada gak buku Manusia Satu Dimensinya? saya pengen beli

    BalasHapus